Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Namun, ada kalanya kepesertaan BPJS Kesehatan ini menjadi tidak aktif, terutama bagi pegawai yang telah keluar dari perusahaan tempat mereka sebelumnya terdaftar sebagai peserta. Artikel ini akan membahas secara mendetail cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan.
Mengapa BPJS Kesehatan Bisa Tidak Aktif?
Sebelum kita membahas cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk memahami beberapa alasan mengapa status BPJS Kesehatan bisa tidak aktif:
- Perubahan Pekerjaan: Ketika seorang pegawai keluar dari perusahaan, perusahaan tersebut biasanya akan menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Ketidakcocokan Data: Kelalaian dalam pembaruan atau ketidakcocokan data antara perusahaan dan BPJS.
- Pelanggaran Ketentuan: Keterlambatan pembayaran iuran yang signifikan dapat menyebabkan status kepesertaan tidak aktif.
Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
1. Cek Status Kepesertaan
Langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan Anda. Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara:
- Aplikasi Mobile JKN: Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengecek status aktif atau tidak aktif dengan mudah.
- Website BPJS Kesehatan: Anda bisa masuk ke website resmi BPJS dan menggunakan fitur pengecekan status.
- Kantor BPJS Kesehatan: Kunjungi langsung kantor BPJS terdekat dan tanyakan status kepesertaan kepada petugas.
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen
Sebelum memulai reaktivasi, persiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Kartu BPJS Kesehatan lama
- Surat keterangan dari perusahaan jika dimungkinkan
3. Daftar Ulang Sebagai Peserta Mandiri
Jika status Anda telah dinonaktifkan oleh perusahaan dan Anda belum bekerja di perusahaan baru, Anda perlu mendaftar ulang sebagai peserta mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor BPJS: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar sebagai peserta mandiri.
- Isi Formulir Pendaftaran: Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran ulang.
- Lakukan Pembayaran Iuran: Pilih kelas layanan yang diinginkan dan lakukan pembayaran iuran pertama untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
4. Pembayaran Iuran yang Telah Jatuh Tempo
Jika terdapat iuran yang tertunggak dari waktu sebelumnya, selesaikan pembayaran tersebut. Hal ini bisa dilakukan melalui:
- Bank: Payment point resmi BPJS di berbagai bank seperti BRI, Mandiri, BNI.
- Aplikasi Mobile: Gunakan aplikasi pembayaran seperti GoPay dan lainnya.
5. Pastikan Pembaruan Data
Apabila ingin memastikan proses aktifasi berjalan mulus, lakukan pembaruan data sesuai dengan informasi terbaru, terutama jika ada perubahan alamat, nomor kontak, atau status pekerjaan.
Tips Menghindari Status Tidak Aktif
- Pantau Pembayaran: Selalu pantau pembayaran iuran setiap bulannya untuk menghindari keterlambatan.
- Update Informasi: Segera update informasi apabila terdapat perubahan signifikan pada data pribadi Anda.
- Manfaatkan Autodebet: Anda bisa mengatur pembayaran melalui sistem autodebet bank untuk memastikan iuran terbayar tepat waktu.
Kesimpulan
Aktivasi kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan tidaklah sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat. Dengan memastikan semua dokumen siap dan informasi pembayaran terjaga, Anda bisa menikmati kembali fasilitas


